31 May 2009

Jatuh Hukum Haram Atas Facebook : Mencoba Melihat dari Sudut Pandang yang Berbeda

Beberapa hari terakhir beragam media baik cetak maupun elektronik selalu mengangkat facebook sebagai topik utamanya. Hal ini terkait dengan keluarnya fatwa haram dari Bhatsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-Aat Lirboyo, Kediri, 20-21 Mei lalu. Fatwa tersebut langsung memberikan respon yang tidak sedikit dari berbagai kalangan. Banyak yang sependapat namun tidak sedikit juga yang tidak setuju.

Layaknya seorang Cristiano Ronaldo, Facebook memang telah menjadi sebuah fenomena. Sejak kemunculannya sampai sekarang konon telah lebih dari 200 juta pengguna facebook diseluruh dunia dengan nilai kapitalisasi saham bisa mencapai US$15 miliar!. Hal ini telah menjadikan Mark Zuckerberg sebagai miliarder termuda dalam sejarah.

Kembali ke wacana awal yang ingin dibicarakan, pengharaman facebook bermula dari keprihatinan para ulama melihat begitu banyaknya maksiat yang terjadi diseputar jejaring facebook ini. Perselingkuhan dan perzinahan kerap berawal melalui media facebook. Belum lagi kasus-kasus pencurian identitas yang banyak terjadi. Dengan niat melindungi umat dari efek-efek negative itu maka keluarlah fatwa pengharaman facebook. Ulasan lengkap bisa dilihat disini. Satu hal yang menjadi permasalahan di negeri kita adalah begitu mudahnya orang menelan mentah-mentah informasi yang ada. Dengan era teknologi sekarang, informasi bukan merupakan barang langka yang sulit didapat. Andai Sherlock Holmes hidup di zaman sekarang, niscaya dia tidak akan menggunakan kaca pembesar hanya untuk mendapat secuil informasi. Semua ada di monitor kecil dengan bantuan berbagai search engine. Bukan Facebook yang diharamkan tapi penggunaan facebook yang tidak sesuai norma syariat yang diharamkan. Penggunaaan facebook yang berlebihan terutama untuk muda-mudi memadu kasih dengan kata-kata yang tak senonoh, itu yang diharamkan. Tua-tui yang menggunakan facebook sebagai media perselingkuhan, itu yang diharamkan. Pegawai yang terjun ke dunia facebook dengan melupakan pekerjaan serta tupoksinya, itu yang diharamkan. Jangankan facebook, bahkan sarana-sarana lain yang digunakan bertentangan dengan syariat maka hukumnya pun berubah jadi haram. Pisau yang seharusnya digunakan untuk memotong sayur digunakan untuk nujah, maka hukum penggunaan pisau menjadi haram. Lem perekat yang bermanfaat digunakan untuk mabok maka penggunaannya pun menjadi haram. Begitupun benda halal yang didapat dengan jalan haram pun akan jatuh hukum haram. Kendaraan yang dibeli dari hasil uang SPPD fiktif maka hukumnya menjadi haram. Tidur diranjang dengan uang hasil korupsi pun tidak akan sepulas tidur dilantai dengan alas seadanya rizqi Allah hasil keringat sendiri. Kita harus memberikan apresiasi kepada ulama yang telah memberikan perhatian kepada kita agar tidak keluar dari pemanfaatan facebook secara positif. Bukan malah mencaci mereka dengan kata-kata yang tidak pantas disematkan kepada ulama. Kita harus sadar, ulama adalah pewaris para nabi. Tanpa ulama yang telah mencurahkan segenap hati dan pikirannya untuk umat, kita hanyalah seonggok daging bodoh berjalan dibumi. Balik ke masa jahiliyyah tanpa ada kaidah-kaidah moral dalam tatanan masyarakat. Saya jauh lebih tertarik ngeblog dibanding facebook, namun ada kala ketika otak penuh dengan hal-hal monoton ide menjadi kosong dan perlu disegarkan. Salah satu cara adalah berkomunikasi dengan karakter lain dengan berbagai macam pemikiran. Masalah religius, politik, keluarga, sampai ke hal-hal yang terlihat tidak penting dapat memberikan ide segar di benak kita. Namun secara fisik kita memiliki keterbatasan untuk bisa berkomunikasi dengan berbagai karakter tadi. Dan salah satu jalan keluarnya adalah dengan memanfaatkan facebook. Silahkan berfacebook tapi dengan koridor syariat. Ada batasan-batasan yang tidak boleh dilewati bagi kita yang mengaku muslim. Sehingga pada akhirnya pemanfaatan teknologi pada umumnya dan facebook pada khususnya akan memberikan dampak-dampak positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta beragama. Merdeka!!!

No comments:

Post a Comment