16 October 2015

Batas Akhir Pengajuan SPM Tahun 2015 ke KPPN

Menjelang akhir tahun anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan aturan yang merupakan pedoman bagi satuan kerja dalam menyelesaikan tagihan kepada negara. Aturan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran proses pelaksanaan penyelesaian tagihan kepada negara sehingga tidak tejadi penumpukan SPM pada waktu-waktu tertentu. Salah satu metode pencegahan penumpukan SPM adalah dengan memisahkan batas akhir pengajuan SPM berdasarkan tipe SPM yang diajukan. Berikut tabel batas akhir pengajuan SPM untuk tahun anggaran 2015;

No comments:

Post a Comment