Beberapa hari terakhir beragam media baik cetak maupun elektronik selalu mengangkat facebook sebagai topik utamanya. Hal ini terkait dengan keluarnya fatwa haram dari Bhatsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-Aat Lirboyo, Kediri, 20-21 Mei lalu. Fatwa tersebut langsung memberikan respon yang tidak sedikit dari berbagai kalangan. Banyak yang sependapat namun tidak sedikit juga yang tidak setuju.
Layaknya seorang Cristiano Ronaldo, Facebook memang telah menjadi sebuah fenomena. Sejak kemunculannya sampai sekarang konon telah lebih dari 200 juta pengguna facebook diseluruh dunia dengan nilai kapitalisasi saham bisa mencapai US$15 miliar!. Hal ini telah menjadikan Mark Zuckerberg sebagai miliarder termuda dalam sejarah.